Work & Stay Permit
    Kembali ke Layanan

    Work & Stay Permit

    Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Kerja

    Deskripsi Layanan

    Pengurusan izin tinggal dan izin kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

    Fasilitas & Fitur Utama

    RPTKA (Rencana Penggunaan TKA)

    Notifikasi TKA (IMTA)

    E-ITAS / KITAS Kerja

    STM (Surat Tanda Melapor) Polisi

    SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)

    MERPS (Multiple Exit Re-Entry Permit)

    Mengapa Memilih Layanan Ini?

    • Legalitas kerja TKA resmi.
    • Izin tinggal 6-12 bulan.
    • Kepatuhan regulasi imigrasi.
    • Proses cepat & transparan.
    Hubungi Kami

    Dapatkan penawaran terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda hari ini. Konsultasi gratis dengan tim ahli kami.

    *Syarat & Ketentuan berlaku. Harga dapat berubah sewaktu-waktu.