Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Izin wajib bagi perusahaan konstruksi (Kontraktor) sebagai bukti kompetensi dan kredibilitas.
Penerbit: LPJK
Klasifikasi: Gedung, Sipil, ME
Sub-kualifikasi: K, M, B
Syarat Tender Pemerintah
Dapatkan penawaran terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda hari ini. Konsultasi gratis dengan tim ahli kami.
*Syarat & Ketentuan berlaku. Harga dapat berubah sewaktu-waktu.
Website ini memerlukan JavaScript. Hubungi kami langsung di WhatsApp: +62 822 9596 9712 atau email hello@cowvo.id.